Rabu, 15 Februari 2012

DRS WAN ABUBAKAR PERNYATAANYA TIDAK BISA DI PERCAYA


mengantisipasi Zaini Ali “Wan Abubakar Tak Bisa Dipercaya
SELATPANJANG- DPR RI asal Riau, Wan Abu Bakar, mengakui dirinya melakukan peninjauan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang beberapa waktu lalu menggunakan hellykopter yang difasilitasi PT RAPP.
Setelah melakukan peninjauan itu, Wan pun memberikan komentar, bahwa hutan di Pulau Padang rusak lantaran adanya pembalakan sehingga dia meminta agar pihak berwajib menindaklanjutinya.

Menanggapi ini, pengamat politik asal Universitas Islam Riau (UIR), Drs Zaini Ali M Si, menapikkan pernyataan wakil rakyat di senayan asal Riau tersebut. ''Apa yang dikatakan Wan Abu Bakar itu tidak dapat dipercaya. Sebab, dari pelaksaan pemantauan lokasi dengan mengunakan fasilitas milik perusahaan, sangat diragukan hasil peninjaun secara objektif,'' kata Zaini menjawab KR, Rabu (15/2).
Alasan Zaini mengatakan hal itu, karena pernyataan yang dikeluarkan Wan Abu Bakar dari pemantau yang dilakukannnya hanya sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan lainnya, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta masyarakat setempat atau perwakilan masyarakat Pulau Padang.

melakukan pemantauan hanya sendiri saja bersama petugas dari RAPP, maka tidak ada pernyataan pembanding. Yang lebih parah lagi dengan tidak dilibatkannya tokoh masyarakat setempat untuk melakukan peninjauan itu. Jika hanya sepihak saja, jelas hasilnya tidak objektif. Diperkuat lagi dengan menggunakan fasilitas dari perusahaan yang bersengketa dengan warga,'' ungkap Zaini.

Zaini juga sempat mengatakan, silakan Wan Abu Bakar memberikan komentar seperti itu, yang jelas masyarakat mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di tempat tersebut.
Di tempat terpisah, koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang, M Ridwan, meluah kekecewaannya pada
pernyataan Wan Abu Bakar yang mengatakan, RAPP tidak terbukti melakukan pelanggaran dan wajar jika Menhut tidak mengeluarkan surat pencabutan izin.
Jika menunggu ada kesalahan perusahaan tersebut, kata M Ridwan, kenapa ketika RAPP berada di wilayah lain dan melakukan pelanggaran tidak dicabut izinnya. Banyak titik perusahaan tersebut yang berdampingan dengan warga selalu menimbulkan masalah, dimulai dari masalah tapal batas yang tidak pernah tuntas.
"Wan Abu Bakar itu anteknya perusahaan, hingga dia mengeluarkan pernyataan seperti itu. Dia tidak lagi mengedepankan kepentingan rakyat, sebaliknya menyusahkan masyarakat," ungkap Riduan.







Masyaralat Pulau Padang Sayangkan Sikap Komisi IV DPR-RI
SELATPANJANG-Ketika banyak pihak kebingungan, dan lalu mempertanyakan darimana Sumber Dana masyarakat Pulau Padang dalam perjuanganya menolak keberadaan PT.RAPP sehingga mampu bertahan!! Maka pesan kami carilah Jawaban Itu Lewat Sejarah KEMERDEKAAN NEGARA INI.


Melihat kenyataan dimana hampir seluruh Media Cetak, Online dan Elektronik dalam pemberitaan akhir-akhir ini mengangkat TEMA: LSM Asing Diduga Tunggangi Konflik Pulau Padang

Penolakan izin konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ditengarai ditunggangi Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) asing yang tujuannya untuk merusak harga kertas Indonesia di internasional, atas pemberitaan yang telah diangkat ke publik oleh beberapa media seperti diatas, kami masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau menegaskan bahwa:

Ketua tim penyelesaikan konflik Pulau Padang, Firman Subagyo. Jika menurut beliau, keterlibatan LSM asing itu dapat dilihat dari kampanye selama ini Tanah Air. Maka sesungguhnya Firman Subagyo adalah orang yang ke sekian kalinya dalam kurun waktu 2 bulan belakangan ini terbukti mencoba membangun Opini agar Citra Perjuangan Rakyat Pulau Padang yang murni lahir dari kesadaran menjadi buruk dimata publik.

Hal yang dilakukan oleh Firman Subagyo tidak jauh berbeda dengan hal yang pernah dilakukan oleh Wan Abu Bakar, Ian Siagian dan Adi Sukemi dengan menggunakan kalimat "(DI DUGA)" Aksi Jahit Mulut Masyarakat Pulau Padang Di Bekengi Cukong Kayu Dari Singapur dan Malaysia hal ini terkait belakangan ini, diketahui, hutan yang akan dijadikan konsesi itu sebagain besar telah dibabat oleh pembalak liar. Hasil illegal logging ini diselundupkan ke Malaysia.

Ketegasan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagio yang mengatakan pihaknya akan melindungi masyarakat adat yang memiliki dokumen dan bukti bahwa yang tanahnya diserobot. Bagi kami pernyataan tersebut telah membuktikan bahwa sebenarnya Para Wakil Rakyat tidak mengerti dengan persoalan sebenarnya yang di hadapi Rakyatnya. Atau sebaliknya pura-pura tidak tahu

Kami masyarakat Pulau padang menyatakan siap bahkan mempersilakan Firman Subagio untuk mengussut atau memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang menjadi perambah hutan, jika memang terbukti benar Hasil illegal logging tersebut diselundupkan ke Malaysia. Tetapi selama ini tidak pernah terbukti bahwa PEMERINTAH tegas dalam mengussut atau memberikan sanksi hukum kepada pihak Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jika Firman Subagio berpendapat, Kementerian Kehutanan tidak mungkin seenaknya menerbitkan izin tanpa adanya rekomendasi pemerintah daerah, maka kami masyarakat Pulau Padang berpendapat benar, tidak salah apa yang di sampaikan oleh beliau. Akan tetapi kami sebaliknya mempertanyakan apakah Firman Subagio mengerti dengan kronologis terbitnya SK 327 Menhut tersebut??

Sesungguhnya sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.

Pada 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi, telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan menyepakati beberapa hal diantaranya untuk menyurati bahkan menemui Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama tiga orang perwakilan FKMPPP meminta kepada Menhut merevisi SK 327 tentang Perizinan HTI di PUlau Padang. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327).

Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009.

Selain itu Kemenhut juga membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang. Tim yang merupakan perwakilan Dewan Kehutanan Nasional yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, Pemerintah Pusat dan Daerah.

Seperti di ketahui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih menunggu rekomendasi tim mediasi untuk mendapat solusi konflik antara masyarakat Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau dengan perusahaan bubur kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media menyatakan konflik bermula akibat revisi SK 327/menhut-II/2009. Meski demikian, dia meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin," tutur Hadi.

Dan kini semuanya telah terjawab, selain Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu, berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, maka tim mediasi telah menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini.

Ancam Wartawan Ambil Gambar
Oknum LSM Bekingi Aktifitas Kapal Bongkar Barang Dibelakang Ruko

SELATPANJANG.Hingga saat ini,Aktifitas bongkar muat barang muatan kapal pengangkut barang baik kapal antar pulau maupun kapal ekspor dan impor pembongkaranya  masih  marak  mereka lakukan di bekalang ruko atau tempat tinggal,Salah satu penyebabnya dikarenakan adanya oknum yang melakukan pembiaran maupun membekingan,Tragisnya lagi pembekingan tersebut di lakukan oleh oknum yang mengaku ngaku dari LSM
Adanya oknum yang mengaku-ngaku dari salah satu LSM yang terindikasi kuat melakukan pembekingan terhadap kapal kapal yang melakukan bongkar barang di belakang ruko tersebut disampaikan oleh Abdul Qodir Jailani  wartawan media warta sumatra dan W Hutasoit wartawan majalah Tiro khusus lipuan wilayah kabupaten kepulauan meranti ketika memberikan keteranganya kepada wartawan media ini di selatpanjang, Rabu(15/02) yang  mengaku aktifitas bongkar muat kapal di belakang ruko di jalan ahmad yani ujung seputanan pelabukan kopal lama di bekingi oknum LSM
“Pada rabu (15/02) sekitar pukul 11.00 wib kami yang sedang melakukan tugas kejurnalistikan,Ketika itu edang melalu jalan ahmad yani ujung tepatnya di seputaran pasar ikan, Karena melihat ada kapal yang melakukan bongkar barang di belakang ruko atau tempat tinggal, Maka kami berdua langsung menghentikan laju kendaraan, selanjutnya menuju ke sebuah kapal yang sedang melakukan bongkar muatan di belakang ruko yang di sebut juga sebagai pelabuhan tikus,
Setibanya, di pintu belakang ruko,Kapal motor atau KM bintang baru yang di nakhodai oleh yusuf itu  terlihat  sudah separoh jalan melakukan bongkar muatanya  yang berisi barang barang asal luar negeri yang mereka angkut melalui wilayah tanjung balai karimun, misalkan saja mereka membongkar tv, kulkas, oli kaleng merek luar negeri,Tali plastik ball,Serta minuman kaleng krating daeng asal singaupra, dan jenis minuman kaleng lainya, tidak menutup kemungkinan kapal kapal seperti ini sering memuat berbagai minuman alkohol,Kata jailani dan W Hutasoit menuturkan, kepada media ini.
Lanjut jailani, Melihat mereka melakukan aktifitas di belakang ruko, tanpa ada pengawasan dari pihak pihak aparat terkait, kami langsung berupaya melakukan pengambilan gambar guna sebagai bukti untuk di tindak lanjuti dengan mengkonfirmasikan kepada pihak berwenang seperti aparat beacukai di selatpanjang,Sayangnya setelah kami mengambil gambar kapal motor bintang baru, Rasid salah seorang aknum yang mengaku dari salah satu LSM bertanya kepada kami,”Untuk apa di foto kapal itu,Kapal itukan sudah cantik,Kenapa di foto,Tanyanya kepada kami,Lantas kami menjawab, kami mengambil foto kapal ini akan kita gunakan sebagai bukti konfirmasi kepad pihak kepabeanan guna dijadikan sebagai bahan berita.Hanya saja rasit oknum LSM tersebut mengeluarkan pernyataan ancaman nada suara tinggi dengan mengatakan,Coba kalau diberitakan awas, hati-hatilah, atas ancaman tersebut kami langsung meluncur ke pihak bea cukai selatpanjang.
Diruang kerjanya,Ir Khanan kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya mengaku sejauh ini tidak mengetahui akan adanya kapal bernama bintang baru, Loh selama ini saya selaku pimpinan belum mengetahui adanya kapal moror bintang baru, mungkin ini kapal baru, dan kemana rute mereka pun saya tidak tau, kalau soal bongkar muat memang ada aturanya selagi diwilayah kepabeanan bisa mereka lakukan, asal mendapat persetujuan dari pihak kepabeanan, itupun harus beradasarkan alasan yang jelas, misalkan saja karena dermana penuh aktifitasnya, atau di karenakan oleh sesuatu hal yang sifatnya mendesak, dan itupun harus mendapat pengawasan, apa bila tidak ada pengawasan tentunya tidak bisa di lakukan bongkar barang, dan sejauh ini kendala utama kenapa aktifitas mereka sering di lakukan tanpa pengawasan di karenakan jumlah anggota kita sangat minim, tentunya hal ini akan menjadi kendala,
Hingga berita ini di turunkan,Rasid oknum yang mengaku ngaku LSM ini belum bisa di konfirmasi, Namun berdasarkan pantauan media ini yang bersangkutan  kerap berada di sekitar tempat aktifitas bongkar muat kapal di belakang ruko,Namun keperluanya belum di ketahui secara persis,Untuk itu di harapkan kepada instansi pemerintah agar berhati hati dalam menerbitkan izin pendirian organisasi hal ini hanya untuk penyalah gunaan saja,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar