Kamis, 02 Februari 2012

Dianggap Titipan,Menhut Pertanahkan PT RAPP Beroperasi Di Hutan Pulau Padang

SELATPANJANG- M Ridwan,coordinator aksi Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Menhut  Zulkifli Hasan di sejumlah media, terkait keputusanya dengan tetap mempertahankan PT RAPP  jalankan operasional kelola areal hutan alami dan perkebunan masyarakat di hamparan blok pulau padang, kecamatan merbau di nilai kebijakan yang salah dan terindikasi kuat keputusan tersebut adalah keputusan titipan

Hal ini disampaikan M ridwan kepada wartawan media ini melalui selulernya,Kamis (02/-02)  malam pukul 19.30 wib ketika dikonfirmasi melalui selulernya, terkait sikap menhut yang mempertahankan PT RAPP beroperasi di pulau padang dengan mengabaikan  desakan  masyarakat pulau padang yang sudah berjalan dua tahun lamanya, dalam melakukan aksi di selatpanjang,pekan baru, jakarta, dalam menolak beroperasinya PT RAPP 

"sejatinya keputusan menhut yang tetap mempertahankan operasional PT RAPP di blok pulau padang kami nilai hal itu bukan lah sebuah keputusan yang bijak dalam membela masyarakat, atau keputusan itu sama sekali tidak akan dapat mengahir aksi masyarakat pulau padang dalam mengusir PT RAPP dari pulau padang, artinya  keputusan menhut saat ini bukan menyelesaikan persoalan yang terjadi di pulau padang,

Lanjut M Ridwan, Hal ini di karenakan apa yang di lakukan oleh menhut dan menjadi keputusan menhut saat ini, bertentangan dengan keputusan tim mediasi yang telah di sk kan oleh menteri kehutananan dalam rangka mengungkap fakta  sebenarnya yang terjadi di lapangan,Sementara rekomondiasi yang sebenarnya adalah,Penghentian operasional secara total di pulau padang, atau revisi sk 327 tahun 2009 dengan mengeluarkan  hamparan blok pulau padang dari izin areal perluasan lahan PT RAPP yang tercantum dalam SK 327.

Meskipun untuk tiga desa dengan alasan,berdasarkakan nota kesepemahaman,kepala desa dengan PT RAPP yang di fasilitasi pemkab kepulauan meranti dijadikan alasan menhut adlam mengambil kebijakan saat ini, Pertanyaanya tim mediasi  yang di sk kan oleh menhut guna mencari penyelesaian persoalan yang terjadi di pulau padang, apa lagi tim tersebut sudah ketemu langsung dengan berbagai elemen masyarakat pulau padang yang umumnya menolak kehadiran PT RAPP dan bukan tiga desa saja, Lantas  dengan temuannya di lapangan  yang disampaikan atau di rekomondiasikan oleh tim mediasi ke menhut kami simpulkan keputusan menhut saat ini  sangat serat atau terindikasi kuat itu semua adalah keputusan titipan,karena memang jika rekomondiasi tim mediasi dari lapangan tidak di gunakan dalam mengambil keputusan, kenapa tim mediasi tersebut pembentukanya pada saat itu di paksakan

Perlu di ingatkan,Kami masyarakat pulau padang, dalam menyikapi keputusan menhut  hari ini yang tetap mempertahankan PT RAPP operasional di pulau padang, Perlu mengingatkan  dan menegaskan bahwa, Menhut jangan pernah berharap kejadian di semenanjung kampar dalam penyelesaian persoalan, bisa ia terapkan di dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi dipulau padang,Kalau di semenanjung kampar langsung diam ketika menhut mengambil keputusan, Maka kami masyarakat pulau padang tidak akan tinggal diam, dan apa yang kami sampaikan ini silahkan buktikan sendiri,Sebab apa yang di perjuangkan oleh masyarakat pulau padang adalah murni aspirasi dan keinginan masyarakat,,makanya semakin lama perjuangan kami semakin solit dan kuat.

Disamping itu, jika memang keputusan menhut tidak terindikasi  sebuah titipan dari pihak pihak yang punya kepentingan besar di pulau padang, Kami masyarakat pulau padang menantang menteri kehutanan untuk datang kepulaua padang guna menyaksikan kondisi ril di lapangan, apakah benar  atau hanya bualan saja atas apa yang kami sampaikan, dan kami akan buktikan jika pulau padang wajib di selamatkan demi kelansungan anak cucu kita di massa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar