Seperti hanya yang
disampaikan oleh Darwis tokoh mudah masyarakat pulau padang kabupaten
kepulauan meranti, Provinsi Riau, ketika dihubungi Riaulive.com melalui
selulernya senin malam (8/10) sekitar pukul 20.30 wib. Ia mengatakan, PT
RAPP pastinya akan tetap kembali kepulau padang, selama pemerintah
pusat tidak merevisi SK 327 tahun 2009 dengan mengeluarkan hamparan
pulau padang dari dalam SK menhut tersebut.
“Selagi pemerintah
pusat dalam hal ini, Bapak Presiden Republik Indonesia DR. Susilo
Bambang Yudoyono (SBY), dan Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan
Republik Indonesia tidak merevisi SK menhut no 327 tahun 2009 yang
seperti kita ketahui jika SK tersebut selama ini menjadi satu-satunya
biang kerok atau penyebab terjadinya konflik yang selama tiga tahun
terakhir dipulau padang, maka kami selaku masyarakat yang ada dipulau
padang tidak merasa heran jika PT RAPP yang sempat beberapa bulan
terakhir hengkang dari wilayah hamparan gubahan gambut dipulau padang
itu lambat laun mereka akan tetap masuk kembali memaksa operasi atas
dasar SK menhut 327 tersebut. Namun jika SK 327 tahun 2009 itu direvisi
atau dicabut sebagaimana janji atau kesepakatan yang dibuat digedung
kemenhut beberapa waktu lalu, antara perwakilan masyarakat, pihak
kemenhut yang disaksikan oleh perwakilan dari DPD-RI, maka dengan
dijalankannya kesepakatan bersama itu oleh pihak kemenhut, bukan saja PT
RAPP tidak berani masuk lagi beroperasi dipulau padang, namun menhut
telah merealisasikan UUD 1945 pasal 33, maupun sebagai bukti nyata jika
pemerintah itu adalah pengabdi dan pelayan masyarakat bukan sebaliknya
seperti saat ini yang membiarkan PT RAPP masuk ke pulau padang dan
bentrok dengan masyarakat”, ucapnya.
Lanjut Darwis, “Hanya
saja dengan apa yang selama ini kami alami dan kami dapati terkait
berbagai cara maupun upaya memperjuangkan hak kami sebagai rakyat biasa,
baik upaya diplomasi, demonstrasi didaerah dan dipusat, bahkan jahit
mulut hingga berencana lakukan aksi bakar diri yang kenyataannya tidak
sedikitpun pembuat kebijakan dinegeri ini mempedulikan keinginan kami
atas penderitaan yang kami hadapi terkait masuknya PT RAPP yang berdaloh
jalankan HTI, maka kami sangat sadar sesadarnya jika kami dipaksa untuk
berjuang melawan kedzaliman dengan cara kami sendiri. Kami tegaskan,
kami sudah sangat muak berjuang secara elegan sebagaimana yang mereka
inginkan yang kenyataanya bukan solusi seperti yang kami harapkan
hasilnya, namun sebaliknya penderitaan semakin malahan yang kami terima.
Jadi sudah saatnya kami masyarakat pulau padang untuk menjalankan
kehidupan sehari-hari juga berupaya mencari keadilan serta upaya
mempertahankan hidup ditanah kelahiran dengan cara kami sendiri”.
“Silahkan saja PT RAPP
kembali masuk pulau padang jalankan operasional mereka kelola lahan dan
kayu alam dihamparan hambut pulau padang. Jika memang PT RAP memandang
SK Menhut No 327 itu syah demi hukum, silahkan saja para pembuat
kebijakan dinegeri ini tutup mata tutup telinga dengan pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh pihak perusahaan, karena sikap diam kalian itu
sebagai bukti nyata jika pembuat kebijakan dinegeri ini lebih
mementingkan kepentingan mereka sendiri dibandingkan mementingkan
kepentingan masyarakat umum. Jadi kami tidak perlu lagi menuntut
keadilan dari kalian semua. Karena sangatlah mahal keadilan itu
diberikan kepada kami. Maka untu mendapatkan keadilan yang sesungguhnya
guna melangsungkan kehidupan kelak, maka kami sudah punya cara sendiri.
Dan cara itulah yang saat ini sedang kami persiapkan secara matang.
Karena kami yakin Allah SWT akan mendengar jeritan kami rakyat kecil
yang didzalimi”, ucapnya

