Senin, 05 Maret 2012

PENDERITAAN MASYARAKAT PULAU PADANG

Secuil Cerita Perjuangan Warga

04 Mar
Oleh Lovina
DARI DESA Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Yahya dan Purwati bertekad ke Jakarta untuk ikut aksi jahit mulut di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka berangkat dari desa naik sepeda motor menuju ke pelabuhan kecil. Diteruskan naik pompong menuju Button. Naik bus dari Button, mereka tiba di Pekanbaru pagi hari tanggal 14 Desember 2011.

Mereka semua kenakan kaos bertulisan sama, “Aksi jahit mulut rakyat Pulau Padang. Tinjau ulang SK 327 Menhut tahun 2009. Hentikan operasional RAPP sekarang juga!!! Indonesia harus menyelamatkan Pulau Padang.” Ada warna hitam, merah, dan putih. Siang harinya, mereka semua berangkat ke Jakarta menggunakan dua bus.
Terhitung akhir Desember 2009, warga mulai melakukan aksi protes terhadap izin HTI di Pulau Padang milik PT RAPP lewat SK Menhut 327 Tahun 2009. Berbagai bentuk aksi mulai dari sampaikan petisi maupun pernyataan sikap, hearing dengan pejabat pemerintahan, pendudukan kantor pemerintahan, doa bersama, mogok makan, hingga jahit mulut.
Seperti aksi Stempel Darah di depan Gedung Pemkab Meranti. Mereka jual kebun, masuk-keluar rumah sakit, hingga ada warga depresi sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
Ke Kantor Bupati Meranti, Kantor DPRD Meranti, DPRD Propinsi Riau, Kantor Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, Kedutaan Besar Norwegia, hingga hampir dua bulan menginap di depan Gedung DPR RI di Jakarta. Tak hanya sekali-dua kali didatangi, namun puluhan kali.
Tak sedikit pula dukungan berdatangan, baik dari LSM lingkungan, Ormas, maupun organisasi mahasiswa. Komnas HAM dan Dewan Kehutanan Nasional turut beri dukungan dalam bentuk rekomendasi penghentian operasional RAPP yang ditujukan pada Menteri Kehutanan. Namun hingga kini perjuangan warga masih belum usai.
Berikut secuil cerita beberapa warga tentang perjuangan dan kehi-dupan mereka di kampung. Kami tak katakan orang-orang di dalam tulisan ini adalah tokoh masyarakat Pulau Padang. Juga tiada niat mendiskreditkan perjuangan warga lain. Mereka hanya sampel untuk menggambarkan perjuangan masyarakat Pulau Padang menuntut pemerintah revisi SK 327 tahun 2009 dan RAPP menghentikan operasionalnya di Pulau Padang.

Muhammad RiduanKAMIS, 19 Januari 2012 MUHAMMAD RIDUAN, warga Bagan Melibur  ‘muncul’ di televisi. Media elektronik antv meliput tentang perjuangan masyarakat Pulau Padang di Jakarta. Riduan diwawancara. Ini hal biasa. Bukan sekali itu pula Riduan ‘masuk’ televisi. Mungkin sudah berulang kali.
Namun bagi orang tua Riduan, momen tersebut begitu berharga. Saking rindunya, ibu Riduan lang-sung mencium televisi begitu anaknya muncul di sana. “Namanya juga Ibu. Pasti rindu pada puteranya. Sudah hampir dua bulan di Jakarta,” kata Anisah El Aliyah, isteri Riduan.
Riduan dan Anisah resmi menikah tiga tahun lalu. Karena Riduan sedang berjuang di Jakarta, menuntut pemerintah merevisi SK 327 tahun 2009, Anisah pun terpaksa Riduan titipkan di rumah orang tuanya.
Sudah dua tahun ini Riduan berjuang bersama warga Pulau Padang lainnya. Ia ikut organisasi Serikat Tani Riau (STR) dan menjabat Ketua STR Kabupaten Kepulauan Meranti. Dibantu teman-teman lain, Riduan masuk ke desa-desa di Pulau Padang untuk melakukan advokasi kepada masyarakat.
Riduan pernah melakukan aksi jahit mulut di depan Gedung DPRD Propinsi Riau pada 1 November 2011. Anisah setia mendampingi Riduan saat itu. Tak sedikit pula Riduan mengkoordinir warga Pulau Padang melakukan aksi dengan mendatangi berbagai kantor pemerintahan. Terakhir ia ajak warga aksi di Istana Negara, 26 Januari 2012 lalu. Ia mewakili warga Pulau Padang untuk bertemu dengan Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha. “Harapanku hanya satu, pemerintah menghentikan operasional RAPP secara permanen dari Pulau Padang.”

SulatraSUDAH hampir tiga minggu SULATRA, warga Desa Pelantai, menginap di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat. Kawan-kawan seperjuangan di posko terpaksa membawa Sulatra ke RSJ karena depresi. “Dari pada meresahkan yang lain, lebih baik Pak Sulatra kita bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” ujar Muhammad Riduan.
Menurut teman-temannya, Sulatra depresi sejak Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan tak jadi menemui warga dalam rangka penyelesaian sengketa HTI RAPP di Pulau Padang. Pertemuan direncanakan 6 Januari 2012 lalu. Namun tak jadi karena Menhut minta perwakilan warga tiga orang, sedangkan warga bersikeras yang masuk harus 20 orang, sesuai kesepakatan tanggal 3 Januari 2012.
Sulatra sudah tinggal di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti sejak 1992. Kini ia dipercaya sebagai Ketua RT di kampungnya. Selain itu, Sulatra juga seorang petani karet. Ia punya lahan karet seluas 1 hektar. Saat aksi ke Jakarta, Sulatra meninggalkan isteri dan 4 anaknya di kampung. Anak bungsunya berusia 1 tahun.
Hingga kini ia sudah bolak-balik Meranti-Pekanbaru sebanyak 20 kali untuk menuntut penghentian operasional RAPP dan revisi SK 327 tahun 2009. Ia berjuang bersama warga lain sejak SK 327 terbit pada 12 Juni 2009. Terakhir ia ikut aksi jahit mulut di Jakarta bersama 27 warga lainnya sebelum akhirnya depresi dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Grogol. “Tidak ada cara lagi untuk menyadarkan pemerintah selain jahit mulut, agar mereka tahu penderitaan kami,” kata Sulatra sesaat sebelum berangkat ke Jakarta, 14 Desember lalu.

Yahya dan PurwatiYAHYA DAN PURWATI, warga Desa Lukit, pasangan suami-isteri. Mereka sejak awal bersikeras menolak RAPP masuk ke kampung mereka. Yahya cerita, mereka sudah tujuh kali aksi ke Pekanbaru dan Jakarta menuntut pemerintah merevisi SK 327. Terakhir mereka berdua lakukan aksi jahit mulut pada 20 Desember 2011 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, tanpa bantuan medis. Hingga kini, tuntutan tersebut belum dipenuhi pemerintah.
Hingga kini Yahya masih lakukan aksi jahit mulut. “Kita sudah janji sama orang kampung. Kalau buka, nanti dibilang hanya bisa omong saja, tak ada bukti,” sebut Yahya. Meski mulut terjahit, Yahya bisa berbicara. Sedangkan Purwati sudah melepas benang di mulutnya sejak 1 Januari 2012 bersama 26 warga lainnya. Purwati bilang ia terpaksa melepas jahitan di mulut karena sakit parah. “Selama jahit mulut, tiga kali masuk rumah sakit,” katanya.
Setelah buka jahitan, Purwati pun belum bisa makan nasi. Ia hanya bisa makan bubur, sedikit demi sedikit namun sering. “Makan terlalu banyak perut tak mau terima, tak makan juga tak bisa.” Hampir sebulan setelah berkutat dengan bubur, Purwati baru bisa mulai makan nasi.
Hal ini berbeda dengan Yahya. Suami Purwati ini bersikeras belum mau buka jahitan mulutnya meski sudah diminta oleh teman-temannya. “Waktu itu saya tidak yakin kalau pemerintah betul-betul mau memenuhi permintaan kami. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah juga. Ternyata dugaan saya benar.” Karena itu, ia masih jahit mulut hingga kini. “Bukaan ada lah 5 sentimeter. Kondisi lemas, hanya bisa duduk dan baring saja di posko.”
Selama jahit mulut, Yahya hanya sekali masuk rumah sakit, saat aksi di Istana Negara. “Kalau batuk dan sakit kepala, badan panas, demam, itu biasa. Karena cuaca tak menentu.” Tapi dengan minum obat dan istirahat, biasanya sembuh lagi.
Yahya dan Purwati ke Jakarta dengan menjual kebun sagu mereka sebagai modal. Mereka punya lahan sawit, karet, dan sagu di kampung. “Semuanya masuk konsesi RAPP,” ujar Yahya. Selain berkebun, Yahya juga bekerja sebagai pegawai kantor di Desa Lukit.
Purwati sering termenung sendiri bila memikirkan kondisi mereka sekarang. “Mau pertahankan hak sendiri, hak anak kita, kok sampai begini. Harus ke Jakarta,” keluhnya. Ia juga cerita tentang anaknya yang sedang panas demam karena merindukan orang tuanya. Purwati dan Yahya punya empat anak. Sejak mereka ke Jakarta, anak tertua yang mengasuh adik-adiknya.
Anaknya yang bungsu berusia 12 tahun, sering sakit sejak kepergian orang tuanya ke Jakarta. “Sedih sekali saya kalau memikirkannya,” kata Purwati. Namun ia bersikeras tak mau pulang sampai tuntutan terpenuhi. “Kalau tak ada hasil, bisa marah orang di kampung,” tambahnya. Begitu pula dengan suaminya, Yahya.

SutarnoTAK JAUH beda dengan Muhammad Riduan, SUTARNO, warga Desa Pelantai, juga aktif mengadvokasi masyarakat Pulau Padang untuk turut serta menuntut Menteri Kehutanan revisi SK 327 tahun 2009. Sutarno pernah memimpin warga aksi di Kantor Bupati Meranti. Ia ajak ibu-ibu dan anak-anak menduduki kantor Bupati saat bapak-bapak melakukan aksi yang sama di Jakarta.
Puluhan kali Sutarno bolak-balik Meranti-Pekanbaru-Jakarta demi aksi ini. “Ya sudah kembang-kempis lah sekarang. Cukup terkuras,” kata Sutarno.
Sehari-hari ia hanya bekerja menoreh karet. Sutarno jelas tak bisa bekerja selama aksi. Sementara isteri dan dua anaknya mesti tetap makan dan memenuhi kebutuhan lainnya. Untung ia juga menjabat ketua BPD Desa Pelantai. Setidaknya itu bisa bantu keuangan keluarga. Namun yang jelas isteri harus menggantikannya mencari nafkah untuk menghidupi kedua anak mereka.
Sutarno juga turut serta ikut aksi di Depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta. Berbekal Rp 700 ribu, ia berangkat ke Jakarta pada 13 Desember 2011. Hari pertama aksi di Jakarta, Sutarno kena demam. Ditambah lagi datang telepon bertubi-tubi dari orang tua dan orang rumah, meminta Sutarno untuk pulang karena kedua anaknya sakit. “Saya tetap harus berjuang di sini,” ujarnya sembari memberi pengertian ke orang rumah.
Sutarno cerita, ketika hujan lebat datang, mereka tak bisa tidur karena posko banjir. “Jadi harus berdiri sampai pagi,” ujarnya. Namun ia masih merasa beruntung karena banyak masyarakat Jakarta membantu kebutuhan mereka. “Mereka mengerti perjuangan orang jauh seperti kami. Bayangkan mereka saja peduli melihat kami, tapi pemerintah?” tanyanya.

ISA, warga Desa Meranti Bunting, ketika dihubungi via telepon Kamis, 26 Januari lalu, Isa sedang belanja ke Pasar Palmerah, Jakarta Selatan. Ia dapat tugas belanja pagi itu. Sambil belanja keperluan makan di posko depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Isa bercerita tentang hidup dan perjuangannya menuntut penghentian operasional RAPP dari kampungnya, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Meski tak ikut serta dalam aksi jahit mulut, Isa tetap komitmen bertahan di Jakarta sampai tuntutan mereka terpenuhi: revisi SK 327 tahun 2009 dan mengeluarkan blok Pulau Padang. “Saya kebagian jadwal hari keempat, sedangkan jahit mulut cuma tiga hari,” sebutnya.
Isa memikirkan nasib anak-cucunya kelak ketika lahan mereka di kampung dijadikan konsesi HTI oleh PT RAPP. Isa punya 5 anak dan sedang menanti kelahiran anak keenam. Isterinya sedang mengandung 3 bulan. Anak tertua kelas 1 SMP, anak kedua dan ketiga masih SD, anak keempat usia 4 tahun, dan kelima usia 7 bulan.
Sehari-hari Isa bekerja sebagai penoreh karet. Karena kini sedang di Jakarta, tugas menoreh terpaksa digantikan isterinya. Dalam kondisi hamil isteri harus kerja keras mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan 5 anaknya. “Di kampung mah sudah biasa noreh karet dalam kondisi hamil. Kalau isteri saya tidak ada, anak saya yang tertua yang jagain adik-adiknya,” cerita Isa mencoba tabah. Ada tiga kali suaranya terhenti sejenak saat mengucapkan kalimat tersebut.
Isa hanya bawa uang Rp 300 ribu untuk modal ke Jakarta. Itu pun hasil sumbangan dari teman-teman di kampungnya. Selama ikut berjuang di Jakarta, seringkali ia mengalami demam dan pusing karena cuaca tak menentu. “Bila perlu saya akan berjuang sampai mati. Bila perlu isteri dan anak ikut mati memperjuangkan tanah kami,” tekadnya.
Isa berazam, daripada dibunuh perlahan oleh RAPP lebih baik ia mati berjuang di Jakarta. “Kalau RAPP masuk ke kampung, tidak akan ada lagi penghasilan kami,” ujarnya. Isa punya lahan karet setengah hektar dan menurutnya, lahan tersebut masuk areal konsesi HTI RAPP.
“Tapi kami yakin menang dalam perjuangan ini,” ujarnya mengakhiri percakapan. Ia mesti melanjutkan belanja bahan makanan di pasar untuk makan teman-temannya yang menginap di posko selama dua bulan ini.”

MISRI, warga Desa Bagan Melibur, relawan jahit mulut pertama di posko depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Selama 13 hari beraktifitas dengan mulut terjahit, Misri akhirnya membuka benang jahitan di mulutnya tepat tahun baru 2012. “Sudah lemas sekali. Bibir sudah penuh nanah,” sebutnya.
Misri katakan jahit mulut sebagai upaya terakhirnya menuntut penghentian operasional HTI RAPP di kampungnya. “Kita sudah muak. Kata orang Melayu sudah malas ngomong. Jahit mulut kami ibaratnya sama dengan aksi bungkamnya pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.”
Selain ketua RW, sehari-hari Misri bekerja menoreh karet. “Kerja di kebun orang lain juga, untuk tambah-tambah penghasilan,” ujarnya.
“Sebagai Ketua RW hanya digaji Rp 200 ribu sebulan.” Dengan uang tak sampai Rp 2 juta, ia mesti menghidupi isteri dan keempat anaknya: kelas 3 SMA, 1 SMA, TK dan 2 tahun. Selama Misri di Jakarta, keluarga sering menelepon sekedar bertanya kapan ia pulang. Maklum, Misri sudah hampir dua bulan di Jakarta.
Ada perasaan rindu dari isteri dan keempat anaknya. Misri pun rindu pula ingin pulang, berjumpa keluarga. Apalagi anaknya yang masih TK sedang sakit. “Sudah seminggu demam. Kata isteri saya kalau malam ngigau panggil nama saya,” kata Misri.
Namun Misri sudah bertekad tak akan pulang sebelum tuntutan terpenuhi. Jadi sampai kini ia hanya bisa minta isterinya untuk terus bersabar dan berdoa. “Usahakan dulu apa yang bisa. Kalau tidak ada uang beli obat, kasih minum air kelapa saja. Allah pasti membantu,” kata Misri untuk menguatkan isterinya.
Misri cerita ia juga mesti bayar Rp 180 ribu untuk uang baju sekolah anaknya yang masih nunggak. Namun yang paling jadi beban pikiran Misri adalah anaknya yang TK. “Selama saya di Jakarta, baru tiga hari dia masuk sekolah. Dia nggak mau sekolah, katanya tunggu saya pulang baru mau sekolah.”
Sampai kini Misri sering sakit-sakitan selama nginap di posko. Batuk, demam, sesak napas jadi penyakit rutin yang menghampiri. Uang Rp 300 ribu sebagai modal selama di Jakarta sudah makin me-nipis. “Habis untuk beli energen, air minum, dan obat kalau sakit.” Sisa uangnya tinggal Rp 10.500.
“Jadi kalau isteri tanya, masih ada uang tidak di sana? Saya jawab ada. Rp 10.500 kan uang juga. Walaupun Rp 10 ribu-nya tak bisa dipakai karena sobek. Yang ada tinggal Rp 500.”
Untuk menambah penghasilan, ia kumpulkan gelas air mineral kemasan yang sudah tak terpakai dan dijual. “Uangnya bisa buat beli rokok. Dapatlah 5 batang. Dibagikan ke kawan-kawan satu seorang.”
Tulisan pernah dimuat di Bahana Mahasiswa edisi akhir tahun 2011

Greenpeace melaporkan sebuah perusahaan kertas Indonesia telah membalak pohon-pohon yang dilindungi di areal perhutanan yang menjadi rumah bagi harimau Sumatera yang terancam punah.

reenpeace melaporkan sebuah perusahaan kertas Indonesia telah membalak pohon-pohon yang dilindungi di areal perhutanan yang menjadi rumah bagi harimau Sumatera yang terancam punah.
Greenpeace mengeluarkan laporan hasil investigasi selama setahun yang menunjukkan sebuah spesies pohon yang dilindungi di tingkat internasional, yakni ramin atau Gonystylus, kerap dicampur dengan kayu lain di pabrik penggilingan yang dioperasikan Asia Pulp & Paper (APP) di Riau. Para aktivis Greenpeace mengamati 2 juta hektar lahan milik APP.
Greenpeace beberapa kali merekam gambar di pabrik bubur kertas APP dan mendokumentasikan kayu ramin digiling bersama spesies lainnya. Para aktivis mengambil 56 sampel kayu dari penggilingan. Serangkaian tes yang dilakukan sebuah laboratorium independen di Jerman membuktikan bahwa 46 sampel kayu memang pohon ramin, jelas Greenpeace. Hutan rawa gambut yang ditumbuhi pohon ramin juga merupakan habitat harimau Sumatera yang terancam punah.
"Analisa pemetaan terbaru kami memperlihatkan bahwa sejak tahun 2001 sedikitnya 180 ribu hektar hutan rawa gambut, areal dua kali luas kota New York, habis dibabat dalam konsesi yang kini dikontrol APP," ujar Bustar Maitar, pimpinan tim kampanye hutan Greenpeace di Asia Tenggara. "Tidak mengherankan hanya tinggal 400 harimau Sumatera yang ada di hutan."
Pembelaan APP
Direktur pelaksana APP tidak dapat dihubungi kantor berita DPA untuk dimintai komentar melalui telpon. Namun dalam sebuah pernyataan resmi yang diterbitkan surat kabar The Guardian, perusahaan tersebut menampik segala tudingan. "Grup Asia Pulp & Paper menerapkan kebijakan toleransi nol yang ketat menyangkut kayu ilegal yang masuk ke rantai suplai dan memiliki pengawasan sistem jaringan untuk memastikan hanya kayu legal yang memasuki operasi pabrik bubur kertas."
Kampanye Greenpeace memprotes penggunaan produk APP oleh Mattel tahun 2011 Kampanye Greenpeace memprotes penggunaan produk APP oleh Mattel tahun 2011
Selanjutnya dijelaskan bahwa APP menggelar investigasi internal untuk memverifikasi kebenaran tuduhan Greenpeace. "Sebuah laporan independen terbaru mengkonfirmasi bahwa tidak ada spesies pohon lindung yang masuk ke rantai suplai kami. Namun APP menerima bahwa tidak ada sistem di dunia, seketat apapun, yang 100 persen bebas dari kesalahan."
APP menjual produk-produknya ke perusahaan-perusahaan besar seperti Xerox, Danone, dan National Geographic. Greenpeace telah mendesak perusahaan-perusahaan tersebut untuk berhenti menggunakan kertas APP dalam produk mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, Greenpeace sukses menggelar kampanye terhadap APP, mendorong belasan perusahaan seperti produsen Barbie Mattel, KFC dan Walmart untuk memutus kontrak dengan APP.
Pemerintah tinggal diam
Pemerintah Indonesia melarang pembalakan dan perdagangan ramin di tahun 2001. Namun menurut data Greenpeace, sejak itu lebih dari seperempat habitat ramin telah digunduli. Sedangkan konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam (CITES) tahun 2004 memasukkan ramin ke dalam daftar spesies terancam.
"Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan tindakan pemerintah dan industri untuk melindungi hutan rawa gambut dan menghentikan pembalakan liar serta perdagangan ramin," tegas Maitar.
Menurut data PBB, penggundulan hutan menyumbang 70 persen emisi karbon bagi Indonesia yang merupakan emitor terbesar ketiga di dunia. Pemerintah Indonesia bulan Mei lalu memberlakukan pelarangan keluarnya izin baru untuk menggarap hutan primer dan lahan gambut selama 2 tahun. Pelarangan tersebut termasuk dalam kesepakatan Indonesia memotong karbon dengan bantuan 1 miliar Euro dari Norwegia. Indonesia menjanjikan pengurangan emisi sebesar 26 persen dari level tahun 2009, atau 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2020.
Carissa Paramita/dpa/afp
Editor: Edith Koesoemawiria

Masyarakat Pulau Padang Bangun Tugu Perlawan

Senin, 05 Maret 2012 - 13:24:53 WIB
Guna menentang habis sikap arogansi Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan yang ngotot mempertahankan operasional PT RAPP jalankan HTI di blok Pulau Padang terus mendapat perlawanan nyata dari berbagai elemen masyarakat Pulau Padang. Dari sekian banyak langkah dalam melakukan penolakan, 2 dua hari terakhir masyarakat sedang membangun monumen atau tugu perlawanan masyarakat Pulau Padang.

Menurut Muhammad Ridwan, koordinator aksi massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Perjuangan Penyelamatan Pulau Padang (FKM-P3) Kecamatan Merbau melalui selulernya menyampaikan, Menhut jangan pernah bermimpi jika konflik yang terjadi di pulau padang telah ia anggap usai.Sebab kami masyararakat pulau padang tetap menginginkan menhut merevisi SK 327 tahun 2009 dengan mengeluarkan hamparan pulau padang dari dalam SK itu.

"Biar saja waktu yang akan menjawab terkait sikap arogansi yang ditunjukan Menteri Kehutanan  Zulkifli Hasan dengan mengatakan kalau persoalan pulau padang ia anggap telah usai. Sehingga dengan sikapnya yang nyata memihak PT RAPP yang beroperasi di Pulau Padang. Menhut nyata mengabaikan aspirasi elemen masyarakat Pulau Padang yang menginginkan perusahaan Sukamto Tanoto itu hengkang dari Pulau Padang. Sikap arogansi Menhut pun ditunjukan dengan mengabaikan kesepakatan  yang ditanda tangani bersama antara pihak Kementerian Kehutanan, Perwakilan masyarakat Pulau Padang maupun dari DPD-RI. Tragisnya lagi, Menhut kembali menunjukkan sikap sombong dan keangkuhanya dengan mengabaikan rekomondasi Bupati Kepulauan Meranti untuk revisi SK Menhut No 327 tahun 2009," papar M. Ridwan.

Lanjut M Ridwan, atas sikap Menhut yang membodoh-bodohi masyarakat pulau padang artinya menhut telah membuka kran lebar lebar menentang perang masayarakat Pulau Padang. Atas sikap Menhut yang sedikitpun tidak memperdulikan nasib ribuan petani yang ada di Pulau Padang.

"Kami akan melakukan perlawanan dengan cara sendiri. Intinya guna mengantisipasi masuknya pihak-pihak yang berkaitan dengan PT RAPP di pulau padang,Salah satunya akan masuknya tim pemetaan lahan sebagaimana yang disampaikan Menhut. Kami masyarakat Pulau Padang akan melakukan pengusiran terhadap siapapun yang masuk ke Pulau Padang. Sampai saat ini, kami telah mendirikan puluhan posko di sejumlah desa. memasang spanduk dengan menyuarakan perlawanan masyarakat Pulau Padang atas sikap bejat Menhut," ujar M. Ridwan.

Terkait pembangunan tugu perlawanan masyarakat Pulau Padang, masyarakat telah pengerjaanya pos-pos sejak 15 Februari 2012. Pembangunanya menggunakan material pasir, batu bata, semen dan kayu. Bangunan tugu tersebut dibangun mirip dengan bangunan dinding benteng yang melambangankan sebuah pertahanan.

"Selanjutnya antara pondasi dengan ujung tugu akan kita buat lambang atau logo peta Pulau Padang karena tujuan pembangunan tugu ini adalah untuk mempertahankan keutuhan Pulau Padang.Sementara untuk memberikan nuansa perjuangan, pada dindiding tugu akan kita masukan berbagai alat yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan perjuangan,seperti cangkul, parang, Kampak, pentungan, sapu lidi dan tabung gas yang pernah kita gunakan di Jakarta guna mempertahankan pengusiran oleh aparat didepan gedung DPR-RI," uangkapnya.**def


[ Berita Terkait ]

Sabtu, 03 Maret 2012

Data Pelanggaran PT RAPP Dipulau Padang

KONFLIK IZIN IUPHHK-HT PT. RAAP DI PULAU PADANG



 KONFLIK IZIN IUPHHK-HT PT. RAAP DI PULAU PADANG:
POTRET BURAM PENATAAN RUANG & KELOLA HUTAN DI INDONESIA
Oleh : Teguh Yuwono, S. Hut. M.Sc.
(Disarikan dari beragam sumber & diskusi dengan LSM Riau - Masyarakat Pulau Padang)
Intisari/Resume
SK 327/menhut-II/2009 tentang Izin Perluasan Areal IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang saat ini menjadi salah satu permasalahan di dunia kehutanan Indonesia ternyata menyimpan banyak permasalahan. Banyak temuan fakta dan data yang selama ini belum terungkap dan tidak dipertimbangkan dalam proses perijinan (khususnya penyusunan AMDAL), pengambilan keputusan, dan implementasinya, sehingga izin tersebut perlu ditinjau ulang.
Beberapa temuan fakta dan data tersebut adalah sebagai berikut:
1. Proses penyusunan AMDAL yang bertentangan dengan amanah PP 27/1999 pasal 16 ayat 4 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, khususnya ketidaksesuaian peruntukan kawasan hutan yang dicadangkan sebagai areal HTI dengan dokumen TGHK, RTRWN, RTRWP Riau (Perda No. 10 tahun 1994), dan RTRWK Bengkalis (Perda No. 19 tahun 2004).(penjelasan lengkap baca Lampiran 1).
2. Menurut Tim penyusun AMDAL PT. RAPP kedalaman lahan gambut di Pulau Padang hanya < 2.5 meter. Sedangkan menurut penelitian Tim Fakultas Kehutanan UGM tahun 2011, kedalaman lahan gambut di sebagian besar areal di Pulau Padang > 3 m bahkan untuk areal yang menjauhi pantai > 6,5 meter (Karyanto dkk. 2011). Pulau Padang juga merupakan lokasi kajian utama dari Dr. Michael Allen Brady (1997), sekarang Executive Director GOFC-GOLD (Global Observation of Forest and Land Cover Dynamics (GOFC-GOLD)--GOFC-GOLD adalah Panel of the Global Terrestrial Observing System (GTOS), yang disponsori oleh FAO, UNESCO, WMO, ICSU and UNEP--, yang melaporkan bahwa sebagian besar kedalaman lahan gambut di Pulau Padang bahkan berkisar antara 9 – 12 meter, sehingga termasuk ekosistem lahan gambut dalam. (penjelasan lengkap baca di Lampiran 2 dan 3).

Menurut ketentuan perundang-undangan kawasan lahan gambut dengan kedalaman > 3 m termasuk kawasan lindung dan tidak diperuntukkan untuk pengusahaan HTI karena berpotensi merusak kawasan tersebut.
3. Sebagian besar kawasan pemukiman dan kebun karet masyarakat Pulau Padang berada pada ketinggian 1-6 m dpl (di atas permukaan air laut) sehingga adanya rencana HTI dengan sistem kanalisasi besar-besaran berpotensi menyebabkan percepatan tenggelamnya Pulau Padang akibat subsidensi lahan gambut dan meningkatnya pemukaan laut akibat pemanasan global (penjelasan lengkap baca di Lampiran 2).
4. Terdapat indikasi pembentukan opini terhadap pengambilan keputusan mengenai pembangunan HTI di Pulau Padang yang dilakukan pihak perusahaan dengan cara “manipulasi interpretasi” citra Landsat tahun 2002 terkait dengan tingkat deforestasi di Pulau Padang. Seolah-olah kawasan hutan di Pulau Padang mengalami deforestasi yang tinggi sehingga perlu dikonversi menjadi HTI. Padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa daerah yang dianggap mengalami deforestasi tersebut merupakan kebun karet dan kebun sagu rakyat serta daerah pemukiman yang telah dihuni oleh > 35.000 orang yang mulai menempati Pulau Padang sejak akhir abad 19. Lebih lanjut, menurut interpretasi peta Citra Landsat tahun 2002 dan 2010 oleh Tim Fakultas Kehutanan UGM tingkat deforestasi di Pulau Padang periode 2002 – 2010 masuk kategori kecil/minim. (penjelasan lengkap baca di Lampiran 2 dan 4).
5. Pulau Padang dengan luas 1.109 km2—(menurut UU 27/2007 termasuk kriteria Pulau Kecil)—memiliki banyak sekali contoh budidaya tananaman keras (karet, sagu) pada ekosistem lahan gambut dalam yang telah berlangsung selama puluhan tahun dengan tata kelola air menggunakan kanal berukuran kecil, dan menjadi andalan ekonomi Pulau Padang. Model/pola pengelolaan


ekosistem lahan gambut dalam berbasis masyarakat di Pulau Padang yang terbukti mampu menjamin keseimbangan ekosistem lahan gambut dalam, tidak banyak dijumpai di Indonesia.

Berkenaan dengan kondisi riil di Pulau Padang, langkah terbaik yang diambil ke depan adalah mensinergikan berbagai pihak dan inisiatif guna menjadikan pengelolaan ekosistem lahan gambut dalam oleh masyarakat di Pulau Padang yang terbukti mampu menopang kehidupan > 35.000 orang untuk dipromosikan sebagai:
a. Model pembelajaran pengelolaan ekosistem gambut dalam (deep peatland farming system) berbasis masyarakat pada kawasan penyangga (buffer zone).
b. Pembanding (benchmark) terhadap kelestarian ratusan ribu Ha lahan gambut yang di drainase secara besar-besaran oleh HTI di Sumatera.
c. Model percontohan perbaikan tata kelola (good governance) di bidang kehutanan, tata kelola lahan gambut, dan tata kelola pulau kecil yang berbasis masyarakat.
d. Model percontohan pengelolaan hutan alam pada ekosistem lahan gambut dalam untuk tujuan produksi, konservasi, dan ecotourism.
e. Ikon best practices dalam pengelolaan ekosistem gambut dalam berbasis masyarakat yang berpeluang menjadi kawasan warisan nasional (national heritage), ditengah pesimisme terhadap isu kegagalan pengelolaan lahan gambut di Indonesia di tingkat Internasional.
6. Permasalahan Pulau Padang merupakan representasi dari berbagai permasalahan ketidaksikronan peraturan tata ruang dan tata kelola hutan, pelanggaran proses perijinan, dan potensi pemalsuan data biofisik pada tingkat tapak oleh Panel Expert yang terjadi di bumi Nusantara. Sehingga harus menjadi tonggak awal menuju perbaikan tata kelola kehutanan, tata kelola lahan gambut, dan tata kelola pulau kecil sehingga keberhasilan pemecahan masalah Pulau Padang dapat bagi model untuk pemecahan masalah serupa yang banyak terjadi di Indonesia.

Menyikapi adanya permasalahan konflik di Pulau Padang antara masyarakat dengan PT. RAPP terkait lahirnya SK 327/Menhut-II/2009 tersebut, berikut ini adalah beberapa catatan, fakta dan data yang selama ini belum terungkap yang dapat dirangkum penulis berdasarkan kajian aspek legal, dan didukung beberapa hasil penelitian maupun diskusi intensif dengan LSM Riau / masyarakat Pulau Padang yang saat ini sedang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Harapan penulis semoga fakta dan data ini dapat membantu para pihak yang berkepentingan (khususnya Kementerian Kehutanan RI dan Dewan Kehutanan Nasional) untuk mengambil langkah dan kebijakan yang tepat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menyebabkan potensi meledaknya konflik dalam eskalasi yang lebih besar di kemudian hari.
A. Pendahuluan: Sekilas tentang Pulau Padang
Letak Geografis & Adminsistratif

Berdasarkan letak geografis, Pulau Padang terletak di sebelah timur Pulau Sumatera dipisahkan dengan Selat Panjang, dengan batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah barat dengan Pulau Sumatera
- sebelah timur dengan Pulau Merbau,
- sebelah tenggara dengan Pulau Rantau, dan
- sebelah utara dengan Pulau Bengkalis.

Panjang Pulau Padang dari utara ke selatan adalah 60 km, lebarnya 29 km dan sebagian besar merupakan areal dengan topografi datar/landai dengan ketinggian antara 0 – 6 m dpl.
Berdasarkan wilayah administratif pemerintahan, Pulau Padang termasuk wilayah Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Propinsi Riau. Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan kabupaten termuda di propinsi Riau yang baru berdiri tahun 2009 sebagai pemekaran wilayah Kabupaten Bengkalis. Wilayah Kabupaten kepulauan Meranti terdiri dari 13 Pulau-pulau kecil yaitu pulau Tebingtinggi, Pulau Padang, Pulau Merbau, Pulau Ransang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau Jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, dan Pulau Dedap.
Sebagai daerah Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 meter di atas permukaan laut. Di daerah ini juga terdapat beberapa sungai dan tasik (danau) seperti Sungai Suir dan Tasik Nembus di Pulau Tebingtinggi; Sungai Merbau, Sungai Selat Akar dan Tasik Putri Puyu di Pulau Padang; Tasik Air Putih dan Tasik Penyagun di Pulau Rangsang. Gugusan daerah kepulauan ini terdapat beberapa pulau besar seperti Pulau Tebingtinggi (1.438,83 km²), Pulau Rangsang (922,10 km²), Pulau Padang (1.109 km2) dan Pulau Merbau (1.348,91 km²).
Sebelum pemekaran, Kecamatan Merbau terdiri dari Pulau Padang, Pulau Merbau dan Pulau Dedap. Namun setelah pemekaran Kecamatan Merbau tinggal Pulau Padang dan Pulau Dedap. Pulau Padang terdiri dari 13 desa dan 1 kelurahan, dan semuanya termasuk wilayah Kecamatan Merbau. Sedangkan untuk wilayah Pulau Dedap (luas sekitar 2 ha) kondisinya tidak berpenghuni. Nama-nama desa yang terdapat di Pulau Padang dari sisi utara ke selatan adalah sebagai berikut: Tanjung Padang, Dedap, Kudap, Bandul, Selat Akar, Mengkopot, Mengkirau, Bagan Melibur, Kelurahan Teluk Belitung, Mekarsari, Pelantai, Meranti Bunting, Tanjung Kulim dan Lukit.
Kependudukan & Perekonomian

Pulau Padang sejak zaman Kolonial sudah dihuni oleh masyarakat. Hal ini terlihat pada Peta yang dibuat pada tahun 1933 oleh pemerintah Kolonial Belanda. Dalam peta tersebut telihat letak beberapa perkampungan yang sudah ada sejak dibuatnya peta tersebut seperti Tandjoeng Padang, Tg. Roembia, S. Laboe, S. Sialang Bandoeng, Meranti Boenting, Tandjoeng Kulim, Lukit, Gelam, Pelantai , S. Anak Kamal dan lain-lain. Dari waktu ke waktu desa Lukit dan desa-desa lain di Pulau Padang, sebagaimana telah disebut di atas semakin ramai didiami oleh masyarakat, baik penduduk asli pedalaman suku Akid/Sakai, Melayu, Suku Jawa, dan Cina.
Jumlah penduduk Pulau Padang pada bulan Januari 2011 sebanyak 35.224 jiwa (atau 8206 KK)(Sumber: UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil Kec. Merbau April 2011). Meskipun terdiri dari berbagai suku dan etnis antara lain; Melayu, Jawa, Akid/Sakai, Cina dan lain-lain namun masyarakat hidup dalam kerukunan antar sesama dan kedamaian meski berbeda suku dan agama.
Berdasarkan mata pencahariannya, hampir secara keseluruhan sumber kehidupan mereka menggantungkan diri pada hasil hutan, perkebunan karet, sagu,
pertanian/palawija, yang sudah dilakukan secara turun temurun sejak zaman kolonialisme Belanda. Bahkan untuk perkebunan sagu dan karet berkelanjutan sampai turun temurun beberapa generasi, dimana di sebagian tempat umur pohon karet sudah mencapai 80-100 tahun yang sampai saat ini masih berproduksi. Kecenderungan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah berkebun, bercocok tanam, mengembangkan perkebunan karet atau mencari kayu di hutan, nelayan, berdagang maupun buruh lepas.
Sampai saat ini, masyarakat masih tetap bergantung hidup dengan hasil hutan dan lahan perkebunan, baik karet atau sagu. Hal ini dapat dibuktikan dengan bahan baku dasar perumahan warga yang mendiami Pulau Padang 95 persen berasal dari kayu hutan.
Kepemilikan Lahan/Tanah

Sejak dahulu kepemilikan lahan/tanah penduduk di Pulau Padang memiliki ciri khas tersendiri, yang sangat jauh berbeda dengan kepemilikan tanah di Pulau Jawa. Bagi masyarakat Pulau Padang kepemilikan cukup hanya dengan bermusyawarah antar sesama warga (kelompok) yang bersepakat mengambil sebuah kawasan dan kemudian cara penentuannya adalah dengan undian. Sampai saat ini pun mayoritas masyarakat tidak memiliki SKT kepala desa (alas Hak) untuk perumahan dan Kebun karet yang mereka miliki atau lahan-lahan baru yang mereka jadikan untuk perkebunan baru. Namun demikian secara turun temurun masing-masing mengakui bahwa ‘LAHAN/KEBUN’ tersebut dulunya miliknya si Polan, maka sampai hari ini pun tanah tersebut adalah milik ahli waris si Polan.
Struktur Tanah

Pulau Padang merupakan lahan/tanah rawa gambut dengan ketebalan gambut mencapai 6 meter lebih. Hasil uji pengeboran 4 kilometer dari bibir pantai tepatnya di RT 01 RW 03 dusun 03 desa Lukit. Dan pada jarak 5 kilo meter dari bibir pantai mencapai kedalaman gambut mencapai 5.8 meter.
Kondisi di atas didukung data hasil penelitian Tim Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2011, (dengan menggunakan pendekatan pengeboran tanah pada 70 titik koordinat), lahan gambut di Pulau Padang termasuk lahan gambut dalam dengan kedalaman > 3 meter, bahkan di sebagian besar lokasi pengeboran kedalaman lahan gambutnya > 6,5 meter (Karyanto, Oka dkk. 2011). Pulau Padang juga menjadi lokasi kajian utama disertasi Dr. Michael Allen Brady dari Universitas British Columbia (sekarang menjabat Executive Director GOFC-GOLD (Global Observation of Forest and Land Cover Dynamics (GOFC-GOLD) --GOFC-GOLD adalah Panel of the Global Terrestrial Observing System (GTOS), yang disponsori oleh FAO, UNESCO, WMO, ICSU and UNEP-, menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan Pulau Padang memiliki kedalaman gambut 9 – 12 meter.

Kondisi Biofisik & Hutan

Pulau Padang termasuk dalam formasi hutan gambut, dengan jenis-jenis pohon penyusun tegakannya antara lain: meranti rawa (Pharashorea sp), ramin (Gonystilus bancanus), punak (Tetramerista glabra), meranti batu (Shorea uliginosa), bintangur (Callophyllum sp), meranti (Shorea sp), dan geronggang (Cratoxylon arborences).
Berkenaan dengan kondisi biofisik dan keanekaragaman biodiversity di Pulau Padang, Kementerian Kehutanan menetapkan sebagian kawasan Pulau Padang khususnya di bagian tengah Pulau Padang yang merupakan kubah gambut sebagai Suaka Margasatwa Tasik Tanjung Padang dengan luas 16.068 ha.
B. Kronologis Perizinan HTI PT. RAPP Di Pulau Padang

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Nomor 137/Kpts-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.356/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004, PT. RAPP diberikan IUPHHK-HTI pada hutan Produksi ± 235.140 hektar. Areal izin PT. RAPP berdasarkan SK tersebut di atas, berada di empat Kabupaten di Propinsi Riau yakni; Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada tahun 2009 PT. RAPP berdasar SK. No.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009, mendapatkan areal perluasan HTI seluas 115.025 Ha sehingga saat ini luas areal PT. RAPP adalah 350.165 Ha, (termasuk areal seluas 41.205 ha yang berada di Pulau Padang yang saat ini sedang dipermasalahkan oleh masyarakat Pulau Padang).
C. Dinamika Konflik di Pulau Padang

Sejak lahirnya SK 327/Menhut-II/2009, masyarakat Pulau Padang mulai bulan Desember 2009 sampai dengan saat ini (Januari 2012) secara terus menerus melakukan penolakan beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang mulai skala lokal di tingkat kabupaten (Bupati & DPRD), Propinsi (Gubernur & DPRD), aksi pembakaran alat berat PT. RAPP, sampai puncak eskalasinya dengan adanya aksi “jahit mulut” dan kemah massal masyarakat Pulau Padang di depan Gedung DPR RI sejak pertengahan bulan Desember 2011 dan sampai saat ini mereka belum berniat untuk kembali ke Pulau Padang sebelum tuntutannya dikabulkan oleh pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan.
(penjelasan lengkap tentang kronologis aksi masyarakat Pulau Padang dapat dibaca pada Lampiran 5) .
D. Fakta dan Temuan Terkait Izin IUPHHK-HT PT. RAPP

Berikut ini adalah beberapa temuan fakta, data dan informasi yang berkenaan dengan konflik izin IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau Padang yang berhasil dirangkum penulis dari kajian aspek legal, dan didukung beberapa penelitian dan diskusi dengan LSM / masyarakat Pulau Padang, yaitu:

1. Proses lahirnya SK. 327/Menhut-II/2009 bermasalah mulai dari tahap perizinan (penyusunan AMDAL), pengambilan keputusan dan implementasinya. a. Proses AMDAL yang bertentangan dengan PP 27/1999 pasal 16 ayat 4 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, khususnya ketidaksesuaian peruntukan kawasan hutan yang dicadangkan sebagai areal HTI dengan dokumen TGHK, RTRWN, RTRWP Riau (Perda No. 10 tahun 1994), dan RTRWK Bengkalis (Perda No. 19 tahun 2004). (penjelasan lebih lanjut baca pada Lampiran 1. Penyimpangan Perijinan di Pulau Padang).
b. Dalam pengambilan data-data di lapangan saat penyusunan AMDAL tim penyusun tidak mengambil sampel biofisik lapangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan AMDAL, antara lain :

i. Tim penyusun AMDAL tidak melakukan pengukuran sampel kedalaman lahan gambut secara representatif dan akurat. • Menurut data ANDAL kedalaman gambut di areal pencadangan HTI secara umum < 2,5 m, dan sebagian kecil saja yang ketebalan gambutnya antara 2,5 – 5 meter (sumber: Dokumen ANDAL Areal tambahan PT. RAPP, 2006 halaman V-32), .
• Menurut hasil penelitian Fakultas Kehutanan UGM kedalaman gambut (sebanyak 70 titik bor) di Pulau Padang > 3 meter, bahkan dibanyak tempat kedalaman gambutnya > 6,5 meter). (Penjelasan lebih lanjut silahkan dibaca pada Lampiran 2. Pengelolaan Landsekap Pulau Padang halaman 18)
• Menurut Disertasi Michael Allen Brady Universitas British Columbia (sekarang menjabat Executive Director GOFC-GOLD (Global Observation of Forest and Land Cover Dynamics (GOFC-GOLD) --GOFC-GOLD adalah Panel of the Global Terrestrial Observing System (GTOS), yang disponsori oleh FAO, UNESCO, WMO, ICSU and UNEP-- yang mengambil Pulau Padang sebagai site kajian utama, menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan Pulau Padang memiliki kedalaman gambut 9 – 12 meter. (penjelasan lebih lanjut tentang Disertasi tersebut silahkan dilihat pada Lampiran 2 halaman 16 dan Lampiran 3. )


Menurut Keppres 32/1999, dan PP No. 47/1997, kawasan gambut dengan kedalaman > 3 meter yang berada di hulu sungai dan rawa termasuk kawasan lindung. Menurut Keppres 32/1999 pasal 37 ayat 1 tentang Pengendalian Kawasan Lindung, menyebutkan bahwa di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya, kecuali yang tidak mengganggu fungsi lindung. Pengusahaan HTI skala besar yang menggunakan sistem land clearing dan silvikultur THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan) dengan pola massif akan berpotensi menimbulkan
dampak negatif terhadap keberlangsungan fungsi kawasan lindung di Pulau Padang.
ii. Tim penyusun AMDAL tidak melakukan survey sosial pada masyarakat terdampak akibat operasional HTI (sesuai PP 27/1999 pasal 34), khususnya di Desa Lukit dimana sebagian besar areal HTI termasuk wilayah administratif desa tersebut. Tetapi lokasi survey sosial Tim penyusun AMDAL justru ke Desa Tanjungkulim dan Desa Kurau yang lokasinya berada diluar areal HTI. (sumber: Dokumen ANDAL Areal Tambahan PT. RAPP Halaman V-68 s.d. V-82 dan wawancara dengan masyarakat Desa Lukit di depan Gedung DPR RI).
iii. Terdapat sikap yang sangat tidak kooperatif dari pihak PT. RAPP terhadap akses dokumen ANDAL bagi para multi pihak di Pekanbaru (khususnya LSM dan masyarakat terkena dampak), padahal dokumen ANDAL merupakan dokumen publik.

c. Hasil interpretasi Tim Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2011, berbasis peta citra SRTM 30 dengan koreksi ground-check ketinggian tajuk tegakan pohon pada 130 titik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan pemukiman dan kebun karet berada pada 1-6 m dpl (di atas permukaan air laut) sehingga adanya rencana HTI dengan kanalisasi besar-besaran berpotensi menyebabkan percepatan tenggelamnya Pulau Padang akibat subsidensi dan meningkatnya pemukaan laut akibat pemanasan global. (penjelasan lebih lanjut silahkan dibaca pada Lampiran 2.)

Indikasi ini sudah terbukti di lapangan, dimana masyarakat Pulau Padang dalam beberapa tahun terakhir ini sudah mengalami bencana banjir rob/pasang air laut. Padahal sampai dengan saat ini belum ada pembelajaran tentang dampak kanalisasi HTI skala besar terhadap keseimbangan ekosistem pulau-pulau kecil.
d. Telah terjadi pembentukan opini oleh PT. RAPP berkaitan dengan tingkat deforestasi di kawasan Pulau Padang yang dilakukan saat forum Sosialisasi kepada komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 30 Oktober 2010:
i. Menurut analisis peta Citra Landsat tahun 2002 yang dilakukan PT. RAPP, kawasan kebun karet dan kebun sagu (yang dikelola masyarakat Pulau Padang selama puluhan tahun) diidentifikasi sebagai areal deforestasi, sehingga tingkat deforestasi di Pulau Padang termasuk kategori tinggi. Kenyataan ini akan dapat mempengaruhi para pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan yang berpotensi menguntungkan PT. RAPP terutama dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan Pulau Padang di masa depan. (penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada Lampiran 4. Sosialisasi PT. RAPP di Kabupaten Kepulauan Meranti bulan Oktober 2010 pada halaman 3.)


ii. Menurut hasil analisis peta citra Landsat pada tahun 2002 dan Citra Landsat tahun 2010 yang dilakukan oleh Fakultas Kehutanan UGM, ternyata laju deforestasi di Pulau Padang selama rentang waktu 2002-2010 sangat minimum. (penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada Lampiran 2.Halaman 23) e. Kontroversi kriteria areal yang dapat dijadikan IUPHHKHT/HTI (1). UU 41/1999 tentang Kehutanan; (2). PP 6/1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; (3). Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan; (4). Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; (5). Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 10.1/Kpts-II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman; (6). Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 21/Kpts-II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi; dan (7). Keputusan Menteri Kehutanan No: SK. 101/Menhut-II/2004, jo P.05/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas).


Dalam peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Perizinan HTIsebagaimana pada di atas, terdapat perubahan yang signifikan khususnya tentang kriteria areal yang dapat dicadangkan untuk pembangunan HTI. Apabila menurut Permenhut P. 05/Menhut-II/2004 jo P.78/Menhut-II/2006, areal yang dicadangkan sebagai areal HTI berasal dari kawasan hutan tidak produktif yang berupa lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar, menurut Permenhut P.19/2007 jo P. 60/2007 jo P. 11/2008 persyaratannya dikaburkan/diperlunak (“dibuat dalam kalimat mengambang”) menjadi areal HTI diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif (dimana menurut Permenhut P.11/Permenhut-2008 kawasan hutan produksi yang tidak produktif adalah sebagai hutan yang dicadangkan oleh Menteri Kehutanan sebagai areal pembangunan hutan tanaman) padahal menurut kaidah teknik kehutanan seharusnya kriteria penentuan kawasan hutan yang tidak produktif didasarkan pada besaran potensi hutan/ha).
f. Pulau Padang dengan luas ± 111.500 ha (± 1.115 km 2) termasuk dalam katagori pulau kecil. Berdasarkan UU No 27/2007 pasal 1 ayat 3 yang dimaksud Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Di dalam UU No 27/2007 pasal 23 ayat 2 dinyatakan Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: a). konservasi; b). pendidikan dan pelatihan; c). penelitian dan pengembangan; d). budidaya laut; e). pariwisata; f). usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g). pertanian organik; dan/atau h). peternakan. Pada pasal 23 ayat 3, kegiatan lain diperbolehkan namun wajib


memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Mendasar pada pasal 23 UU No 27/2007 tersebut, maka pengelolaan kawasan Pulau Padang tidak diperuntukan untuk kegiatan pengusahaan hutan.
g. SK 327/Menhut-II/2009 tentang Perluasan HTI PT. RAPP di Pulau Padang ada indikasi terkesan “dipaksakan” waktu terbitnya, dimana SK 327/Menhut-II/2009 tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2009. Hal ini patut menjadi perhatian mengingat saat terbitnya SK tersebut menjelang berakhirnya masa jabatan M.S. Kaban sebagai Menteri Kehutanan.

2. Di Pulau Padang terdapat banyak sekali contoh budidaya tananaman keras (karet, sagu) yang telah berlangsung puluhan tahun pada kawasan gambut dalam dengan tata kelola air menggunakan kanal berukuran kecil, dan menjadi andalan ekonomi Pulau Padang. Rencana pembangunan HTI dengan sistem kapitalisasi perusahaan modal besar telah mengubah dinamika kehidupan masyarakat Pulau Padang yang selama mengelola lahan gambut secara arif dan berlangsung kondusif, menjadi berpotensi adanya konflik horizontal terbuka.

E. Usulan Pemecahan

Mendasar pada kondisi diatas, berkenaan dengan banyaknya fakta dan temuan baik berkenaan dengan kejanggalan proses perizinan SK 327/Menhut-II/2009 dan disisi lain adanya praktek pengelolaan lahan gambut dalam berbasis masyarakat, maka langkah yang diusulkan untuk diambil pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan RI adalah:
1. Kementerian Kehutanan bukan sebatas membentuk tim mediasi namun membentuk Tim Verifikasi Independen dan multipihak, untuk meninjau kembali perizinan SK.327/Menhut-II/2009.
2. Mensinergikan berbagai pihak dan inisiatif guna menjadikan pengelolaan ekosistem lahan gambut dalam oleh masyarakat di Pulau Padang yang terbukti mampu menopang kehidupan > 35.000 orang untuk dipromosikan sebagai:
a. Model pembelajaran pengelolaan ekosistem gambut dalam (deep peatland farming system) berbasis masyarakat pada kawasan penyangga (buffer zone).
b. Pembanding (benchmark) terhadap kelestarian ratusan ribu Ha lahan gambut yang di drainase secara besar-besaran oleh HTI di Sumatera.
c. Model percontohan perbaikan tata kelola (good governance) di bidang kehutanan, tata kelola lahan gambut, dan tata kelola pulau kecil yang berbasis masyarakat.
d. Model percontohan pengelolaan hutan alam pada ekosistem lahan gambut dalam untuk tujuan produksi, konservasi, dan ecotourism.
e. Ikon best practices dalam pengelolaan ekosistem gambut dalam berbasis masyarakat yang berpeluang menjadi kawasan warisan nasional (national


heritage), ditengah pesimisme terhadap isu kegagalan pengelolaan lahan gambut di Indonesia di tingkat Internasional.


Yogyakarta, 7 Januari 2012